Sistem Ganjil Genap Diperluas Jelang Event Asian Games
2018
Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta akan memperluas pelaksanaan sistem ganjil genap. Hal
ini dilakukan demi menyukseskan penyelenggaraan Asian Games 2018.
Bukan hanya
harinya diperpanjang menjadi Senin sampai Minggu, tapi waktu pelaksanaan ganjil
genap juga diperlama, dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Serta
cakupan jenis kendaraan ganjil genap
diperluas.
Tapi tidak semua kendaraan terkena
perluasan aturan ganjil genap. Selain kendaraan umum, sepeda motor juga tidak
terkena aturan ini.
Berikut kategori kendaraan yang
tidak terkena aturan ganjil genap seperti diinformasikan di akun Twitter TMC
Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, Senin (2/7/2018):
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi
negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat
negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas operasional
berplat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker)
Asian Games.
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang
sedang bertugas.
5. Kendaraan ambulans yang
mengangkut orang sakit.
6. kendaraan untuk memberikan
pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
7. Mobil angkutan umum (pelat
kuning).
8. kendaraan angkutan barang Bahan
Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.
9. Sepeda motor.
10. Kendaraan untuk kepentingan
tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang
(Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Bagi pengendara yang tak ingin
terkena aturan ganjil genap, bisa melalui rute alternatif.
Rute
Alternatif
Berikut rute alternatif untuk
menghindari aturan ganjil genap:
1. Jl. Perintis Kemerdekaan - Jl.
Suprapto - Jl. Salemba Raya - Jl. Matraman - Dst (Dari arah timur)
2. Jl. WWarung Jati Barat - Jl.
Pejaten Raya - Jl. Ps.Minggu - Jl.Soepomo - Jl. Saharjo - Dst (Dari arah
selatan)
3. Jl. RE Martadinata - Jl. Danau
Sunter Barat - Jl. HBR Motik - Jl. Gunung Sahari -Dst (Dari arah utara)
4. Jl. RA Kartini - Jl. Ciputat Raya
-Dst (Dari arah Selatan)
5. Jl. Akses tol Cikampek - Jl.
Sutoyo - Jl. Dewi Sartika - Dst (Dari arah timur)
6. Jl. S.Parman - Jl.Tomang Raya -
Jl. Surya Pranoto/Jl.Cideng -Dst (Dari arah utara)
